Perbedaan Antara TLO Dengan Asuransi Mobil All Risk

Image Source www.futuready.com

Image Source futuready.com

Pertumbuhan mobil di Indonesia semakin hari semakin meningkat dan dalam jumlah yang besar. Menurut data dari asosiasi produsen mobil Indonesia Gaikindo, pada 2014 penjualan kendaraan mobil di Indonesia lebih dari 1,2 juta unit. Dalam jumlah yang banyak ini bisa membuat jalan raya semakin padat oleh kendaraan, khususnya di jalan kota-kota besar. Tidak heran jika survei dari sebuah produk pelumas mobil menyebutkan bahwa salah satu kota termacet di dunia adalah di Jakarta. Dalam survei yang telah diadakan pada tahun 2014 tersebut, disebutkan bahwa kendaraan mobil di Jakarta dalam setahun bisa mengalami kemacetan sekitar 33.240 kali.

Dalam kondisi yang macet, berbagai risiko bisa terjadi. Mulai dari kendaraan yang mogok, hingga tersenggol kendaraan lain yang ingin mendahului kendaraan Anda di tengah kemacetan. Untuk itu bagi Anda yang akan memiliki mobil sebaiknya mengantisipasi adanya risiko tersebut. Salah satunya dengan cara mengurangi risiko kecelakaan adalah berhati-hati dalam berkendara dan mengikuti tata cara berkendara dengan baik, seperti halnya mematuhi rambu lalu lintas dan tidak menyetir jika kondisi tubuh sedang tidak fit.

Namun jika insiden yang tidak diinginkan tetap terjadi meskipun. Anda sudah berhati-hati, Anda bisa melindungi risiko kerusakan pada kendaraan yang tidak diinginkan dengan membeli polis asuransi mobil. Secara umum asuransi pada mobil dibagi menjadi 2 jenis, yaitu asuransi jenis all risk dan total loss only (TLO). Apa beda kedua jenis asuransi mobil tersebut? Berikut adealah perbedaannya:

Asuransi Mobil All Risk

Asuransi mobil all risk biasa juga disebut dengan asuransi komprehensif. Premi untuk asuransi komperhensif biasanya lebih mahal dari pada asuransi TLO. Asuransi jenis ini biasanya memiliki perlindungan lengkap mulai dari kerusakan ringan, kehilangan, hingga jaminan perluasan seperti misalnya jika terjadi kebanjiran atau rusak akibat terjebak dalam kasus huru-hara. Namun, perencana keuangan Aidil Akbar mengingatkan bahwa tidak semua kerusakan ditanggung. Ada beberapa pengecualian terhadap penjaminan. Misalnya saja jika Anda terbukti sengaja menerjang banjir. Jika itu Anda lakukan, perusahaan asuransi tidak akan membayar klaim tersebut. (detik.com, 22 Januari 2014). Untuk itu, Anda harus menanyakan secara rinci apa saja syarat dan ketentuan dari asuransi all risk yang Anda miliki.

 Asuransi Total Loss Only (TLO)

Asuransi TLO preminya lebih ringan daripada asuransi all risk. Nilai premi biasanya dihitung dari persentase harga mobil. Misalnya saja 1% dari harga mobil. Untuk lebih detil mengenai besaran premi, Anda bisa menghubungi perusahaan asuransi kendaraan bermotor. Masing-masing mempunyai syarat dan ketentuan berbeda-beda. Penjaminan asuransi TLO tidak selengkap asuransi all risk. Menurut perencana keuangan Aidil Akbar, asuransi TLO biasanya hanya menanggung penggantian jika mobil hilang dicuri.

Leave a comment